Ketua PPDRI Kabupaten Batang Karnoto di Batang, Selasa, mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik yang disebarkan melalui akun Facebook milik Eko Eryanto ini terkait dengan adanya penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagikan kepada warga setempat.
"Para perangkat desa sampai lembur dan tidak menerima THR untuk melakukan pendataan (warga yang akan menerima BLT, red.) dan pencairan. Namun, malah kami mendapat hujatan sehingga para perangkat tidak menerima dan merasa terhina sehingga (kasus itu) dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Baca juga: Kemendes: 6.591.206 keluarga kurang mampu terima manfaat BLT Dana Desa
Baca juga: Kemendes: BLT Dana Desa sudah tersalur ke 61.837 desa pada 8 Juni 2020
Namun, kata dia, setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Batang, pihak terlapor (Eko Eryanto, red.) merespons untuk meminta maaf kepada para perangkat desa.
"Dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah mengaku bersalah dan meminta maaf, kami memaafkan (terlapor)," katanya.
Ia mengatakan pelaporan kasus ini juga sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat agar bermedia sosial secara sopan dan tidak seenaknya sendiri untuk menghujat serta memfitnah seseorang.
"Ada aturan main dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menyampaikan (pendapatnya melalui medsos, red.) dengan tidak seenaknya sendiri seperti menghujat, menghina, maupun memfitnah orang, jelas ada sanksinya," katanya.
Menurut dia, perangkat desa adalah sebagai pelaksana tugas, sedangkan kuasa penggunaan anggaran berada pada kepala desa.
"Oleh karena itu, kami tidak ada kewenangan untuk memotong sepeser pun dana bantuan langsung tunai itu. Jadi, jika memang ada keruwetan data penerima BLT, akan menjadi evaluasi kami untuk diperbaiki," katanya.
Kuasa hukum terlapor Eko Yustitianto mengatakan bahwa sebelumnya terlapor Eko Eryanto sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap perangkat Desa Timbang bersama PPDRI yang saat itu disaksikan oleh Wakil Bupati Batang.
Baca juga: Pencairan BLT Dana Desa untuk 46.000 keluarga di Pati terlambat
"Terlapor Eko Eryanto sudah meminta maaf dan (PPDRI, red.) setuju yang saat itu difasilitasi oleh Wabup Batang. Namun, karena muaranya (kasus) sudah ada di sini (Polres Batang, red.), pencabutan laporan dan pernyataan permohonan maaf tertulis dilakukan dihadapan polisi," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Budi Santosa mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas menerima dan melayani aduan dari PPDRI.
"Namun, karena kedua belah pihak sudah memilih menempuh jalur kekeluargaan, berkas aduan tidak kami lanjutkan," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020