Pontianak (ANTARA) - Jajaran Polsek Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar, mengamankan seorang pemilik pupuk yang diduga mengandung amonium nitrate (bahan peledak) berinisial Sr (49).
"Saat diamankan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kelengkapan resmi dalam pengedaran pupuk tersebut, apabila bila terbukti pelaku bisa dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak," kata Kapolsek Sajingan Besar, Iptu Rio Charles Hutapea, di Sanjingan Besar, Selasa.
Dijelaskanya, Sr berserta barang bukti berupa belasan karung pupuk itu diamankan di Jalan Raya "Leter S" KM 6 Dusun Tanjung, Desa Sanatab Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Baca juga: Pupuk kandung bahan peledak disita
Baca juga: Pupuk Kaltim NTB ancam sanksi penjual urea bersubsidi secara paketBaca juga: Polisi tangkap penjual pupuk bersubsidi melebihi HET
"Hasil pengakuan pelaku, pupuk tersebut rencanakan akan dibawa ke daerah Sempadung, Kecamatan Semparuk, dengan menggunakan tiga unit sepeda motor yang merupakan pesanan seseorang berinisial Sg," ujarnya.
Karena Sr tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah berkaitan dengan barang yang dibawa dengan menggunakan sepeda motornya dan dibantu dua orang pengojek motor, maka ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sajingan Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, katanya.
Kapolsek Sajingan Besar menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan tersangka Sr tidak melakukan perlawanan, kemudian dari tersangka Sr, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 karung pupuk, tiga unit sepeda motor, satu unit handphone merk Samsung dan uang tunai senilai Rp2,6 juta.
Bila tersangka terbukti bersalah diancam pasal 122 Undang Undang No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 katanya.
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020