Taipei (ANTARA News/Reuters) - Mantan Presiden Taiwan Chen Shui Bian yang dikenal sebagai anti-China semasa memangku jabatannya, terbukti bersalah terlibat korupsi Jumat dan dihukum penjara seumur hidup.
Pengadilan Distrik Taipei menghukum presiden yang memangku dua kali masa jabatan atas enam tuduhan berkaitan dengan penyogokan dan korupsi, kasus tingkat pejabat tinggi yang dibuka hampir tiga tahun lalu dan melibatkan istri Chen dan sejumlah anggota keluarga dan stafnya.
Ia juga didenda 200 juta dolar Taiwan (6 juta dolar AS).
Ratusan pendukungnya berunjuk rasa dekat pengadilan itu dan beberapa di antara mereka melemparkan botol-botol plastik dan sampah ke polisi dalam protes setelah vonis diumumkan.
Para jaksa menuduh Chen dengan tuduhan menggelapkan uang 104 juta dolar Taiwan (3,185 juta dolar AS) dari dana khusus kantor kepresidenan, menerima uang sogok sekitar 9 juta dolar berkaitan dengan perjanjian jual-beli tanah dan menerima suap 2,73 juta dolar untuk membantu seorang kontraktor memenangkan usahanya mendapatkan satu proyek pemerintah.
Chen mengatakan tuduhan-tuduhan itu bermotif politik, membantah melakukan pelanggaran dan akan mengajukan permohonan banding terhadap vonis itu, yang mungkin tidak akan berdampak pada hubungan China dengan Presiden Ma Ying jeou dari Partai Nasionalis (KMT) yang bersahabat dengan China.
Istri Chen, Wu Shu chen, dinyatakan bersalah dalam tujuh kasus menyangkut korupsi dan juga dihukum penjara seumur hidup, kata seorang juru bicara pengadilan dalam pernyataan televisi. Ia didenda 700 juta dolar Taiwan.
Putera Chen dan menantu perempuannya dijatuhi hukuman masing-masing 20 dan 30 bulan karena terlibat korupsi.
Ketika berkuasa tahun 2000-2008, Chen membuat marah Beijing karena mendukung kemerdekaan resmi Taiwan dari China, yang mengklaim kedaulatan atas pulau yang memiliki pemerintah sendiri itu sejak akhir perang saudara China tahun 1949.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009