Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 8/6) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai pria menyamar sebagai perempuan di Mataram tipu 40 pria hidung belang hingga penangkapan terduga teroris di Cirebon.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Pria menyamar sebagai cewek di medsos, 40 pria hidung belang tertipu

Sebanyak 40 pria hidung belang tertipu oleh ulah seorang pria berinisial RH (30), asal Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyamar di media sosial (medsos) sebagai cewek bernama "Mawar".

"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin.

Selengkapnya di sini


Polres Batang bentuk 25 Kampung Siaga COVID-19

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membentuk 25 "Kampung Siaga COVID-19 Polda Jateng" sebagai upaya meminimalkan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah itu.

"Saat ini sudah terbentuk 25 'Kampung Siaga COVID-19'. Nantinya, kami menargetkan semua wilayah di Batang dapat terbentuk Kampung Siaga COVID-19," kata Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Senin.

Selengkapnya di sini


Dua mantan petinggi BP Migas dituntut 12 tahun penjara

Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi penunjukan langsung kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Raden Priyono dan terdakwa Djoko Harsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Polantas wajib gunakan masker dan "face shield" di masa normal baru

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meminta seluruh polisi lalu lintas agar menggunakan masker dan face shield (pelindung wajah) saat bertugas di lapangan untuk mencegah penularan virus COVID-19 di masa normal baru.

"Di situasi new normal, kita harus menyesuaikan diri, harus menggunakan perlengkapan-perlengkapan protokol kesehatan sebagai pencegahan (penularan) COVID-19 misalnya wajib pakai masker dan pelindung wajah atau face shield," tutur Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Densus 88 kembali tangkap terduga teroris di Cirebon

Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap terduga teroris berinisial AH (25) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin pagi.

"Tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB Densus 88 menangkap seorang terduga teroris berinisial AH (25)," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Senin.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020