Jakarta,(ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)terus memburu dana dan aset Bank Century khususnya yang berada di luar negeri meski pengadilan telah memvonis mantan pemilik bank itu.
"Yang penting bagi kami (selaku pemilik) adalah mengejar aset-aset dan dana khususnya yang di luar negeri," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani ditemui di kompleks Depkeu Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, tim yang melibatkan sejumlah pihak (interdep) sudah dibentuk dan diharapkan dapat segera melaksanakan tugasnya.
"Mudah-mudahan memberi hasil yang baik, kalau makin cepat dapatnya akan makin baik," katanya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengungkapkan Bank Century memiliki dana di Dresdner Bank Swiss sebesar 156 juta dolar AS. Saat ini dana itu tengah diupayakan kembali ke Bank Century.
Dana itu berasal dari jaminan surat berharga valas berkualitas rendah sebesar 203 juta dolar AS. Saat itu BI minta jaminan dengan dana cash namun Bank Century mengajukan opsi menggunakan jaminan dananya di luar negeri.
BI juga menemukan kredit ekspor (LC) fiktif sebesar 95 juta dolar AS dari 6 perusahaan, di mana 2 perusahaan akan melakukan restrukturisasi senilai 65,3 juta dolar AS.
Sementara itu juga muncul laporan bahwa aset mantan pemilik Bank Century di Hongkong mencapai sebesar 1 miliar dolar AS.
Tim interdep yang berasal dari Bank Century, BI, Kepolisian, PPATK, Depkeu, Kejaksaan Agung, dan LPS tengah menelusuri aset-aset Bank Century di luar negeri.
Sementara itu menanggapi vonis terhadap mantan pemilik Bank Century yang hanya 4 tahun, Firdaus mengatakan, itu kewenangan kejaksaan, bukan LPS.
"Itu tergantung kejaksaan bukan LPS, kejaksaan kan pengacara negara," katanya menanggapi kemungkinan diajukannya banding untuk memperberat vonis.
Sementara mengenai fit and proper test terhadap manajemen Bank Century, Firdaus mengatakan, untuk manajemen yang baru saat ini sudah menjalani fit and proper test oleh BI.
"Kalau untuk manajemen baru kan sudah melalui fit and proper test," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009