Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berkeinginan memperpanjang proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2008 yang sesuai keputusan arbitrase internasional seharusnya berakhir 27 September 2009.

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemerintah ingin memperpanjang masa divestasi hingga November 2009 atau sama dengan berakhirnya divestasi saham NNT tahun 2009.

"Kalau bisa satu waktu, maka akan lebih baik," katanya.

Menurut dia, sesuai keputusan arbitrase internasional, perpanjangan proses divestasi dimungkinkan asalkan disepakati kedua belah pihak yakni pemerintah dan NNT.

Namun demikian, lanjut Bambang, pihaknya tetap berupaya menyelesaikan proses divestasi saham NNT tahun 2008 dan 2009 sebelum 27 September 2009.

Sesuai keputusan arbitrase pada 31 Maret 2009, proses divestasi saham NNT tahun 2006 sebesar tiga persen, 2007 sebanyak tujuh persen, dan 2008 tujuh persen atau totalnya 17 persen mesti diselesaikan selama 180 hari atau sebelum 27 September 2009.

Sedang, divestasi saham NNT tahun 2009 sudah harus diselesaikan tiga bulan sejak pemerintah memutuskan untuk membeli pada 12 Agustus 2009 atau akan berakhir pertengahan November 2009.

NNT merupakan perusahaan tambang asal AS yang menambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB.

Sebanyak 80 persen saham perusahaan tersebut dikuasai Nusa Tenggara Partnership yang terdiri dari Newmont Indonesia Ltd sebesar 45 persen dan 35 persen Nusa Tenggara Mining Corp dan Sumitomo Jepang.

Sisa saham sebesar 20 persen dikuasai PT Pukuafu Indah.

Sesuai kontrak karya, NNT diwajibkan mendivestasikan 51 persen saham asingnya ke pihak nasional.

Saat ini, sebanyak 20 persen sudah dikuasai nasional melalui Pukuafu, sehingga NNT mesti mendivestasikan 31 persen sisanya.

Jadwal divestasi 31 persen saham NNT adalah tiga persen 2006, tujuh persen 2007, tujuh persen 2008, tujuh persen 2008, tujuh persen 2009, dan tujuh persen 2010.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009