Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam prosesPadang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa ajudan Bupati Agam berinisial R terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Senin, mengatakan ada satu saksi hari ini diperiksa penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Total ada 14 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Siber Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
"Penyidik terus memproses laporan ini sesuai prosedur yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah memeriksa Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto terkait kasus yang sama
Polisi memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5) di Mapolda Sumbar.
Sedangkan Bupati Agam Indra Catri diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/5) di Mapolda Sumbar.
Sebelumnya, Bupati Agam Indra Catri mengatakan dirinya dipanggil Polda Sumbar pada Jumat siang itu, karena sejumlah pegawainya dipanggil terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook.
"Sebagai warga negara yang baik, saya wajib datang, apalagi yang ikut diperiksa pegawai saya, pegawai pemda, Sekda juga, jadi pertanggungjawaban itu," katanya.
Baca juga: Polisi periksa Sekda Agam saksi pencemaran nama baik anggota DPR RI
Ia mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sedangkan untuk materi yang ditanyakan oleh penyidik dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
Terkait akan ada pemanggilan selanjutnya, Indra Catri menjawab tidak mengetahui hal itu. "Saksi itu tidak tahu ya, apakah akan dipanggil lagi," ujarnya lagi.
Dia menegaskan terkait akun facebook yang dilaporkan tersebut, dirinya tidak mengetahui sama sekali. "Gak tau, cukup ya," kata dia seraya berlalu.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Mapolda Sumbar.
Polda Sumbar terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.
Polda Sumbar telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto pada Kamis (28/5).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.
"Bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan," kata dia.
Ia menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
"Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses," ujarnya.
Polda Sumbar telah memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan facebook di akun Mar Yanto diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40).
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020