Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, hanya empat tahun penjara.

Atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan tahun penjara.

"Kita akan banding," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.

Hendarman menyatakan dasar kejaksaan mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengenakan pada satu dakwaan saja, dari tiga dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Hanya satu dakwaan yang dikenakan pada Robert Tantular, dari tiga dakwaan," katanya.

Seperti diketahui Robert Tantular hanya dikenakan Pasal 50 UU Perbankan saja, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).

Dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, ada dana Robert Tantular yang tersimpan di Hongkong sebesar Rp11 triliun.

"Kemarin saya panggil jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk melakukan kejian karena perbuatan korporasi itu telah menimbulkan kekacauan ekonomi," katanya.

Pelaku kasus itu, kata dia, dapat disidangkan in absentia karena itu, akan dikaji apa menggunakan upaya internasional.

" Kajian itu, Selasa (15/9) harus selesai," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009