Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, Presiden nantinya akan menjadi pemegang otoritas untuk memutuskan bail out bank gagal.
Hal itu menurut dia di Jakarta, Jumat, termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) yang kini tengah pada tahap akhir pembahasan oleh DPR.
"Jadi nanti nggak bisa di fait accompli seperti sekarang ini, menkeu bisa mengambil keputusan setelah rapat dalam komite stabilisasi sektor keuangan (KSSK). Presiden nanti yang memberikan keputusan," katanya.
Ia mengatakan, untuk sampai dengan taraf bail out, akan dibuat berlapis. Sebelum sampai presiden akan dibicarakan dulu dalam forum stabilisasi sektor keuangan (FSSK). FSSK ini merupakan pengganti KSSK yang ada saat ini.
FSSK tersebut, menurut dia, terdiri dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan pihak-pihak terkait. Hasil keputusan FSSK tersebut nantinya hanya akan menjadi rekomendasi untuk Presiden.
"Dan Presidenlah yang akan memutuskan apakah diselamatkan atau tidak, diberi bantuan atau tidak, itu tergantung Presiden sebagai pembuat keputusan, jadi FSSK hanya memberikan rekomendasi.Sehingga tanggung jawab keputusan jelas, tidak seperti sekarang ini," katanya.
Ia menambahkan, sebagai pembuat kebijakan, Presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun yang bisa ditelusuri adalah bila nantinya terdapat tindak pidana dalam kebijakan tersebut.
"Jadi bukan pembuatan kebijakannya, tetapi tindak pidananya itu yang ditindaklanjuti," katanya.
Ia mencontohkan kalau terdapat bank yang kemudian dinyatakan gagal, dan presiden memutuskan membail out, maka keputusan bail out tersebut dinilai sebuah keputusan politik.
Namun bila kemudian dalam bail out itu terdapat tindak pidana seperti pengucuran dana talangan yang diselewengkan, maka mereka yang menyelewengkan inilah yang akan ditindak.
Sementara itu dalam Perppu sebelumnya, keputusan untuk menyelamatkan sebuah bank diputuskan melalui forum KSSK, dimana menteri keuangan yang memberikan keputusan terkait penyelamatan bank tersebut.
Seperti diberitakan, dalam kasus Bank Century, kebijakan itu diambil menteri keuangan setelah melakukan rapat dalam KSSK. Pengambilan keputusan menyelamatkan Bank Century menjadi bermasalah karena keputusan untuk bail out pada tanggal 21 November 2008, baru dilaporkan secara resmi kepada pemimpin pemerintahan yang ada, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 25 November 2008.
Wapres Jusuf Kalla yang waktu itu dilapori ternyata tidak sependapat dengan keputusan Menteri Keuangan, padahal saat itu Bank Century telah diselamatkan dengan menyuntikan dana talangan hingga Rp2,2 triliun.
Untuk itu, menurut Andi agar hal ini tidak terjadi kembali lagi maka Presiden nanti yang memiliki otoritas memutuskan soal bail out tersebut.
Sementara itu, Andi mengatakan optimis RUU JPSK akan segera diundangkan menjadi UU JPSK sebelum Anggota DPR periode saat ini (2004-2009) menyelesaikan masa tugasnya pada 30 September nanti. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009