Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap, dan dua lagi masih DPO
Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT karena diduga melakukan perampokan terhadap penumpang angkot trayek Cikarang - Bekasi.
"Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap, dan dua lagi masih DPO (daftar pencairan orang), yakni A dan Y," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Yusri menjelaskan, aksi perampokan itu dilakukan AT pada 27 April 2020 bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.
Yusri menjelaskan tiga pelaku ini punya peran berbeda dalam menjalankan aksinya, ada yang berperan mengancam sopir agar terus berjalan dan tidak berhenti, sedangkan dua pelaku lainnya mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter) dan menggasak harta benda milik korbannya.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan begal bermodus kencan sesama jenis
Modus komplotan ini adalah mencari angkot yang penumpangnya sepi untuk kemudian melancarkan aksinya.
Korban terakhir komplotan ini adalah pekerja swasta, laki-laki, berinisial UA atau HS. Saat itu korban ditodong di atas angkot yang sedang melaju di Jalan Bitung, Cikarang.
"Korban komplotan yang berinisial HS alias UA yang saat itu cuma seorang diri, tak berdaya menghadapi todongan senjata tajam dua pelaku. Sedangkan sopir juga tak bisa menghentikan laju angkot karena ikut ditodong oleh satu pelaku lainnya," ujarnya.
Usai menggasak harta benda korban, para pelaku memaksa sopir membawa mobilnya ke tempat sepi dan kabur meninggalkan korbannya.
Baca juga: Polisi tembak buronan begal di Jakarta Utara
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya.
Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelacakan yang berujung dengan penangkapan AT pada 30 Mei 2020. AT berhasil diringkus tanpa perlawanan di kontrakannya di Cikarang. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun seperti yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.
"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Yusri.
Baca juga: Kapolrestro Jaksel imbau masyarakat tak asal unggah kejadian kriminal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020