Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pencurian yang dipimpin hakim R Sabarudin Ilyas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marolop Pandiangan, Kamis.
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan dari JPU, terdakwa yang terdiri atas Muklas, Maman,Saifudin, Sofiullah, A Huzaini dan Malik oleh JPU dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Marolop Pandiangan, keenam terdakwa tersebut diduga bersalah melakukan pencurian sebanyak dua ton besi scraft pada malam hari di tempat mereka bertugas di kawasan PT KWT.
Pada tanggal 6 Juli 2009 sekitar pukul 02.00 WIB, awalnya mereka melakukan tugas masing-masing sebagai keamanan, namun saat Muklas melihat banyak tumpukan besi scraft dilokasi tersebut timbul niatnya untuk memiliki besi tersebut.
Akhirnya, Muklas mengajak kelima temannya untuk mengambil besi tersebut dan dijual ke lapak di luar areal PT KWT.
Setelah semua terdakwa tersebut sepakat, akhirnya mulai berbagi tugas, sebagian memasukkan besi ke dalam karung goni, sebagian berjaga jaga dan sebagian lainnya menghubungi Abdul Hanan, pemilik mobil pick-up untuk mengangkut besi ke luar area PT KWT.
"Setelah besi scraft sebanyak dua ton dimasukan ke dalam karung goni, kemudian besi tersebut diangkut menggunakan mobil patroli ke belakang masjid At Taubah yang juga masih wilayah PT KWT," kata Marolop.
Lalu, setelah berada di belakang masjid Attaubah, besi tersebut dibawa oleh Abdul HAnan, yang juga dijadikan terdakwa dalam berkas yang terpisah.
Akan tetapi naas, sebelum besi tersebut keluar dari area PT KWT, dua orang keamanan PT KWT mengetahui sepak terjang Abdul Hanan, sehingga Abdul Hanan bersama enam terdakwa tersebut digelandang ke polisi.
"Awalnya Abdul Hanan kepada kedua petugas keamanan tersebut mengaku membawa pupuk, namun setelah diperiksa isinya besi, seluruh terdakwa dilaporkan ke polisi," jelas Marolop.
Sementara itu, menurut keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang oleh JPU, Juju dan Ahmad, dua ton besi tersebut masih milik PT KWT dan nilai ekonomisnya tinggi.
"Para terdakwa tidak minta izin mengangkut besi itu, dan besi tersebut masih milik PT KWT, " kata Ahmad di persidangan.
Usai memeriksa saksi, akhirnya sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009