Makassar (ANTARA) - Pasien positif COVID-19 di Provinsi Sulawesi Selatan, dilaporkan mengalami penambahan 110 kasus sehingga total menjadi 2.014 orang per 8 Juni 2020.
Data yang dilansir, Selasa, dari laporan media harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, tercatat penambahan kasus baru yang melonjak tajam sebanyak 110 orang, sehingga total pasien positif menjadi 2.014 orang.
Sementara untuk pasien sembuh dan meninggal dunia, sejauh ini belum ada penambahan dari data tersebut. Sedangkan data yang dilansir pada Ahad (7/6), jumlah pasien positif bertambah 64 orang, dengan total 1.904 orang. Untuk tingkat kesembuhan dan kematian juga tidak ada penambahan kasus.
Untuk data penanganan Gugus Tugas COVID-19 di Kota Makassar dilansir Dinas Kesehatan Makassar per 8 Juni 2020, tercatat total pasien positif mencapai 1.067 orang, PDP sebanyak 911 orang dan ODP sebanyak 1.621orang.
Baca juga: Cegah COVID-19, PMI Makassar semprotkan disinfektan di 248 titik
Baca juga: Pakar epideomolog: Kelompok muda lebih rentan terpapar COVID-19
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Muh Ichsan Mustari mengatakan sejauh ini pihaknya berusaha memberikan layanan terbaik bagi pasien dan terus melakukan tracking kontak kepada keluarga dan orang yang pernah berhubungan dengan pasien positif.
Berkaitan dengan perkembangan COVID-19, dan masalah yang belakangan ini terjadi, seperti pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di rumah sakit, pihaknya menyayangkan perilaku tersebut.
"Kita sebenarnya tidak menginginkan prosesnya seperti itu, yang kita jalankan sesuai dengan protap. Namun, kondisi bencana ini, dalam rangka memutuskan mata rantai penularan virus semuanya harus patuh terhadap protokoler kesehatan COVID-19," ujarnya saat video confrence secara virtual.
Masalah lainnya, yakni pemakaman jenazah PDP secara protokol COVID-19 seringkali mendapat penolakan. Hal itu berdasarkan riwayat kontak atau kontak satu wilayah zona merah dengan yang positif. Itu telah dianggap PDP.
Guna memastikan PDP negatif atau positif, diperlukan tes swab. Kendati di lapangan ada pasien meninggal, namun hasilnya belum keluar, kata dia, berdasarkan protokol dan pedoman kesehatan, pasien harus dikuburkan serta penanganan jenazah tidak boleh lebih dari empat jam, sudah harus dikebumikan.*
Baca juga: Gubernur Sulsel paparkan pengendalian COVID-19 kepada Tim Gugus Tugas
Baca juga: Ketua GTPP: Peran tokoh lokal penting kendalikan COVID-19 di Sulsel
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020