Timika (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal proses hukum terhadap tujuh tersangka kasus pembakaran mobil dan penembakan di areal PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.

"Komnas HAM akan mengawal proses hukum terhadap tujuh tersangka itu untuk menjamin proses hukum terhadap mereka dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata anggota Komnas HAM, Nur Cholis SH MA di Timika, Kamis.

Nur Cholis mengatakan, Komnas HAM belum mendapat permintaan secara resmi dari para tersangka untuk pendampingan dalam menghadapi proses hukum atas kasus yang dituduhkan kepada mereka.

Namun demikian, kata Nur Cholis, Komnas HAM berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi para tersangka, apakah diminta ataupun tidak.

Sehubungan dengan itu, pada Kamis petang, Nur Cholis berkesempatan menjenguk ketujuh tersangka yang kini ditahan di Polres Mimika.

Para tersangka kasus pembakaran mobil dan penembakan di areal Freeport terdiri dari AY (30), DB (25), EB (26), TB (25), SB (30), YB (18) dan EK.

Enam dari tujuh tersangka itu diduga terlibat kasus penembakan dan dijerat pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sedangkan seorang tersangka lainnya diduga terlibat kasus kepemilikan amunisi dan dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Berkas para tersangka tersebut kini sedang diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika.

Nur Cholis mengatakan Komnas HAM tidak akan mengintervensi materi perkara yang dituduhkan kepada para tersangka.

"Silahkan aparat penegak hukum memproses karena itu merupakan domein mereka," ujarnya.

Namun demikian, kata Nur Cholis, Komnas HAM akan mengintervensi jika saja proses hukum tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, orang yang tidak bersalah dipaksa mengaku bersalah atau dipaksa melakukan perbuatan yang tidak ia lakukan.

Terkait dengan kasus teror di areal Freeport, Komnas HAM telah meminta informasi dari manajemen perusahaan, karyawan yang diwakili pengurus SPSI, dan juga berencana meninjau lokasi penembakan terhadap Drew Nicholas Grant dan Markus Rate Alo pada 10 dan 11 Juli lalu di Mile 53 dan 54 ruas jalan Timika-Tembagapura.

Menurut Nur Cholis, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait lainnya di Timika seperti Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), dan Direktur Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (YAHMAK) Yosepha Alomang.

"Saat ini permasalahan yang terjadi di Timika berada di bawah pengawasan Komnas HAM. Setelah semua data terkumpul, kami akan mengeluarkan rekomendasi apakah ke Presiden ataukah hanya setingkat Menteri," kata Nur Cholis.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009