Surabaya (ANTARA News) - Fransmi Sandi Supeno (32) diganjar hukuman 13 tahun penjara akibat perbuatan membunuh istrinya, Indrawati (30), di tempat indekosnya, Jalan Wonosari, Surabaya pada 25 Mei 2009.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, Ketua Majelis Hakim, Titus Tandi, menganggap, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Hal itu melanggar Pasal 338 KUHP sehingga harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat satu tahun daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Haryono selama 12 tahun penjara.

Dalam putusan itu terungkap, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah indekos di Jalan Wonosari Surabaya pada 25 Mei 2009, terdakwa menjemput Indrawati yang bekerja di pabrik Khong Guwe.

Sesampainya di rumah indekos, terdakwa membantu korban mencuci piring. Setelah itu, korban beristirahat di dalam kamar. Tiba-tiba korban dihubungi melalui telepon oleh saudaranya agar pulang ke rumah orang tuanya di Bulak Rukem, Surabaya.

"Terdakwa tidak mengizinkan korban pulang karena merasa curiga, istrinya itu berselingkuh dengan pria lain," kata Titus saat membacakan putusan perkara tersebut.

Karena dilarang pulang, korban marah-marah dan menendang kipas angin. Hal ini membuat terdakwa emosi dan kesal. Terdakwa langsung membanting tubuh korban di atas kasur lalu menindihnya sambil menekan kepala korban. "Terdakwa lalu mengambil pisau dan melukai leher korban hingga meninggal," katanya.

Pertimbangan memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang masih istrinya sendiri. Terdakwa pasrah dan menerima putusan majelis hakim itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009