Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagiaan mengatakan terjadinya bail out terhadap Bank Century karena pemerintah salah persepsi mengenai penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Perppu JPSK) oleh DPR tidak tegas.

"Ini salah persepsi karena pemerintah menganggap Perppu masih berlaku, sebab DPR tidak secara tegas menyatakan Perppu tersebut ditolak, jadi ini wilayah abu-abu. Waktu itu DPR tidak tegas menyatakan menolak Perppu JPSK, tetapi meminta agar pemerintah memproses RUU JPSK, artinya bagi pemerintah selama RUU belum selesai maka Perppu berlaku. Harusnya DPR waktu itu menyatakan dulu di tolak," katanya seusai buka bersama di Gedung Bappenas Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, menurut dia, DPR juga punya peran dalam terjadinya bail out tersebut. "Jadi DPR juga punya andil dalam hal ini, seharusnya DPR memberikan penilaian yang tegas, ditolak atau diterima, jangan kemudian bisa diperspsikan lain," katanya.

Menurut dia, saat ini masalah century telah menjadi bola panas yang terus menggelinding. Untuk itu, audit investigasi oleh BPK saat ini, mneurut dia menjadi hal yang ditunggu-tunggu.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR Habil Marati menilai perlu investigasi indikasi yang mencurigakan terkait lahirnya beberapa peraturan dari Bank Indonesi mengenai pengamanan sektor kenuangan.
Ia mencontohkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang diterbitkan tanggal 18 November 2008, sehari sebelum pengucuran dana talangan tahap pertama dikucurkan ke Bank Century.

"Tanggal 18 November 2008 PBI ini disahkan, kemudian tanggal 19 November dikucurkan kucuran pertama 600 miliar rupiah ke Century," katanya.

PBI bernomor 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) bagi bank umum, yang ditandatangani oleh Boediono itu menyebutkan batas kecukupan modal (CAR) yang bisa mendapatkan fasilitas itu adalah bank yang memiliki CAR 5 persen, sebelumnya menurut peraturan yang lama bank yang bisa dapatkan FPD adalah yang memiiliki CAR 8 persen.

"Artinya, kalau berdasarkan PBI yang lama, bank Century tidak masuk persyaratan untuk bisa dapatkan FPD. Harus dipertanyakan kenapa diturunkan. itu berarti hanya untuk memenuhi requirement FPD daripada bank century," katanya.

Menurut dia, penurunan batas CAR tersebut telah melibatkan Boediono dalam polemik kasus dana talangan bank century. "Kalau diturunkan dari 8 persen ke 5 persen itu, mainan siapa? kenapa Pak Boed menyetujui perubahan PBI itu, makanya perlu dipertanyakan," katanya

Padahal sebelumnya, tutur dia anggota dewan gubernur BI Siti Fadjriah sempat mengajukan persetujuan likuidasi bank Century namun terbentur PBI itu. "Ibu fajriah sebelumnya ingin likuidasi bank century tapi ditolak," kata dia.

Ia juga menegaskan, Boediono harus ikut mempertanggungjawabkan lahirnya keputusan itu sehingga memuluskan jalan untuk membail out bank Century.

Selain itu, Habil menambahkan, keputusan LPS untuk menalangi bank gagal dinilai bermasalah. Sebab menurut dia, LPS sebenarnya tidak punya kewenangan untuk merekap perbankan, namun harusnya menanggulangi DPK (Dana Pihak Ketiga).

"kalau LPS mengcover modal bank, salah dia, melanggar dia," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009