Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaidir Ramly mengaku diperiksa tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan pengusaha Djoko Tjandra.
"Ini soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencegahan Djoko Tjandra," kata Khaidir Ramly ketika ditemui di gedung KPK, setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Khaidir mengaku tidak tahu alasan polisi untuk memeriksa dirinya dalam kasus tersebut. Dia hanya menjelaskan, polisi mempermasalahkan kewenangan pimpinan KPK dalam mencegah dan kemudian mencabut pencegahan atas nama Djoko Tjandra.
Tjoko Tjandra adalah pemilik PT Era Giat Prima yang menjadi terpidana kasus pembelain hak tagih Bank Bali. KPK mencegah pengusaha itu setelah namanya disebut dalam sidang kasus penyuapan yang melibatkan pengusaha Artalyta Suryani dan jaksa Urip Tri Gunawan.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Artalyta berniat memuluskan kasus hukum dua obligor BLBI yang sedang ditangani kejaksaan. Kedua obligor itu adalah Sjamsul Nursalim dan Djoko Tjandra.
Fakta persidangan mengungkap, Artalyta menyebut Djoko Tjandra dengan istilah `joker`. Ketika diminta keterangan sebagai terdakwa, Artalyta mengaku kenal dekat dengan Djoko Tjandra.
Beberapa saat setelah mencegah Djoko Tjandra, KPK kemudian mencabut status pencegahan itu dengan alasan tidak menemukan kaitan antara pengusaha itu dengan kasus suap yang menjerat Urip Tri Gunawan.
Selain pencegahan Djoko Tjandra, menurut Khaidir, polisi juga mempermasalahkan pencegahan pengusaha Anggoro Wijoyo.
Khaidir mengaku ditanya hal-hal umum terkait struktur organisasi KPK dan kewenangan pejabat KPK. Dalam pemeriksaan, Khaidir menjelaskan setiap tindakan yang dilakukan oleh pejabat KPK selalu berdasarkan aturan hukum.
Menurut dia, sempat terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan penyidik polisi yang memeriksa. "Menurut mereka yang dilakukan KPK salah, menurut kami sudah sesuai prosedur," katanya memberi contoh.
Khaidir menyatakan, sebenarnya permasalah pencegahan bisa ditempuh melalui jalur praperadilan, bukan melalui pemeriksaan di kepolisian.
"Tidak bisa Kinerja KPK dinilai lembaga penegak hukum lainnya," kata Khaidir.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tiga staf KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah Kabiro Hukum Khaidir Ramly, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi dan, penyelidik Arry Widiatmoko.
Rencananya, polisi akan memeriksa empat pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M. Jasin dalam kasus yang sama pada Jumat (11/10).
Hingga kini, Polri belum menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009