Surabaya (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelaporan dana kampanye partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden terkesan asal-asalan untuk memenuhi formalitas belaka.

"Pelaporan dana kampanye masih belum layak dan hanya bersifat prosedural formal tanpa makna substantif sedikit pun terkait dengan tujuan pengaturan dana kampanye pemilu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Z.F. Badoh, di Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaporan rekening khusus dana kampanye mengalami distorsi karena sangat tidak lengkap. Semua partai politik peserta Pemilu 2009 hanya melaporkan nomor rekening dan saldo.

"Tidak ada pelaporan awal, sehingga pelaporan dana kampanye tidak layak dan melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif," katanya memaparkan hasil riset evaluasi pengaturan dana kampanye Pemilu 2009 itu.

Dari laporan belanja aktual berdasarkan laporan audit dan laporan akhir dana kampanye, ICW menemukan adanya selisih. Temuan itu semakin nyata terkait belanja iklan parpol dalam kampanye yang menjadi tambahan dan koreksi atas temuan sebelumnya yang sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam catatan ICW, ada delapan parpol yang terindikasi memanipulasi dana belanja kampanye setelah ditemukan adanya selisih, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura, PAN, PDIP, dan PPP.

"Temuan ini seharusnya menjadi data tambahan bagi KPU untuk melengkapi hasil audit terhadap pengeluaran dana kampanye pemilu, juga mungkin sebagai kritik atas prosedur audit yang terkesan minimalis dari beberapa parpol," kata Badoh.

Selain delapan parpol itu, ICW juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden. Untuk pasangan SBY-Boediono, ICW menemukan indikasi pelanggaran batas sumbangan terakumulasi terhadap empat sumbangan perusahaan.

Sementara itu untuk pasangan JK-Win, ICW menemukan adanya keganjilan setoran tunai dalam jumlah yang cukup besar tanpa melalui transfer rekening. "Terdapat dua penyumbang pribadi yang mengatasnamakan partai politik tanpa disertai identitas penyumbang, masing-masing Rp50 juta dan Rp100 juta," kata Badoh.

Demikian halnya dengan pasangan Mega-Pro, ICW juga menemukan adanya sumbangan terhadap pasangan calon tanpa disertai keterangan daftar penyumbang. Selain itu juga ditemukan adanya ketidaksesuaian alat bukti antara rekening koran dan bentuk tunai.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, dalam kesempatan itu, meminta ada pengadilan khusus dalam pelanggaran pemilu. "Undang-undang yang ada sekarang ini sangat tidak memungkinkan untuk menjerat pelaku pelanggaran Pemilu," katanya.

Menurut dia, permasalahan dalam pemilu timbul karena lemahnya aturan sistem pemilu. Aturan tentang pemilu hanya bersifat administratif, sehingga sanksinya pun hanya sanksi administrasi.

"Seharusnya diatur sistem pemilu yang objektif, jelas, dan transparan, serta mengikat semua pihak. Seperti halnya praktik politik uang harus menjadi delik pidana khusus setara dengan kejahatan terorisme," katanya.

Pernyataan itu dibenarkan Ketua KPU Kota Surabaya, Eko Sasmito. "Kami ini serba salah. Makanya, kalau bisa, jangan hanya sistem pemilu yang harus dibenahi, tetapi juga perilaku politik peserta pemilu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009