Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua mendesak PT PLN di wilayah itu untuk mengklarifikasi polemik tagihan listrik yang membengkak.
"Permasalahannya itu sebenarnya sederhana, yakni kurang sosialisasi kebijakan dan belum mengklarifikasi permasalahan itu secara masif," kata Rudy di Tanjungpinang, Senin.
Anggota DPRD Kepri daerah pemilihan Tanjungpinang itu mengaku menerima ratusan pengaduan dari masyarakat terkait tagihan listrik yang membengkak. Bahkan ada pelanggan yang tagihan listriknya naik 200 persen pada Juni 2020.
Akar permasalahan dari pembengkakan tagihan listrik itu yakni penggunaan estimasi atau perkiraan penggunaan listrik pada Maret-Mei 2020.
Baca juga: Tagihan listrik melonjak, YLKI minta PLN buka pengaduan seluas-luasnya
Baca juga: PLN Jatim siapkan saluran pengaduan layani keluhan kenaikan tagihan
Penerapan estimasi itu ternyata menyisakan permasalahan lantaran tidak tersosialisasi secara masif bahwa PLN penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 sehingga petugas tidak dapat memotret meteran setiap pelanggan.
Dari angka estimasi penggunaan listrik tersebut, ternyata ditemukan kekurangan pembayaran rata-rata Rp100.000 sehingga dibebankan pada tagihan Juni 2020. Kebijakan itu, tentu tidak populer lantaran tidak tepat dilaksanakan karena pandemi COVID-19 memperburuk kondisi keuangan masyarakat.
Akibatnya, kebijakan itu menimbulkan polemik, dengan berbagai kecurigaan.
Menurut dia, tagihan yang membengkak tersebut, wajar jika pelanggan sudah memeriksa meteran penggunaan listrik. Tagihan membengkak lantaran masyarakat lebih banyak berdiam di rumah pada Maret-Mei 2020.
"Pasti membengkak (tagihan listrik) kalau masyarakat lebih banyak di rumah. Saat di rumah, barang-barang elektronik menyala, seperti AC, televisi, kipas angin dan peralatan memasak elektronik," ucapnya.
Meski demikian, PLN seharusnya menjawab seluruh keluhan masyarakat terkait permasalahan itu. Klarifikasi dari PLN perlu dilakukan segera secara masif dan terbuka sehingga dapat dipahami masyarakat.
"Itu penting untuk menyelesaikan polemik yang terjadi dalam beberapa hari ini," tuturnya.
Manajer Operasional PT PLN Kepri, kecuali Batam, Harsono, mengakui tagihan listrik pada Maret-Mei 2020 berdasarkan estimasi penggunaan sebelumnya. Kekurangan pembayaran tagihan, berdasarkan meteran listrik, dibebankan pada tagihan Juni 2020.
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk mencegah penularan COVID-19, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Khusus untuk pelanggan yang membantu PLN memotret meteran listrik pada Maret-Mei 2020, maka tagihan ditetapkan berdasarkan penggunaan listrik, bukan estimasi," tuturnya.
Jika terjadi kesalahan yang dilakukan pihak PLN, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada pihak PLN. Pembayaran tagihan pada bulan berikutnya akan berkurang.
Tagihan pada bulan ini juga dapat diangsur pelanggan. Contohnya, biasanya pelanggaran membayar tagihan Rp300.000, kemudian pada Juni 2020 membayar tagihan Rp500.000, maka untuk Rp200.000, selisihnya, dapat dicicil selama tiga bulan.
"Pembayaran secara cicilan ini tentunya berdasarkan permohonan pelanggan," katanya.*
Baca juga: PLN minta maaf pelanggan alami kendala bayar tagihan
Baca juga: Ini penyebab tagihan rekening listrik Juni naik
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020