Jakarta (ANTARA News) - Tiga staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chaidir Ramly mengatakan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

"Saya dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu pimpinan dalam rangka penindakan," kata.

Ramly tidak dengan tegas menyebutkan bahwa nama pimpinan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang adalah Chandra M Hamzah.

Dia hanya menyebutkan nama pimpinan itu dengan inisial CMH.

Dalam struktur pimpinan KPK, CMH dapat dipastikan sebagai Chandra M Hamzah karena tidak ada nama lain yang mirip dengan istilah itu.

Ramly juga menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan Iswan Elmi dan penyelidik Arry Widiatmoko juga dimintai keterangan oleh penyidik Polri untuk kasus Chandra M Hamzah.

Bahkan, katanya, surat panggilan Polri untuk Iswan dan Arry juga disebutkan bahwa mereka diperiksa atas penyalahgunaan wewenang oleh Chandra M Hamzah.

Hingga kini, Iswan dan Arry masih belum selesai menjalani pemeriksaan.

Ramly mengatakan, dalam pemeriksaan dirinya mengaku tidak mengetahui soal penyalahgunaan wewenang itu karena Biro Hukum bukan bagian di Deputi Penindakan.

"Polri mengira Biro Hukum tahu banyak, padahal tidak tahu tentang itu," katanya.

Dia meminta wartawan untuk menanyakan materi pemeriksaan ke penyidik Polri.

Soal status Chandra M Hamzah apakah sebagai saksi atau tersangka, Ramly mengaku tidak tahu dan meminta wartawan untuk tanya ke penyidik Polri.

Kendati dalam surat panggilan nama Chandra disebut secara tertulis, Ramly mengaku bahwa penyidik Polri tidak menyebut-nyebut nama Chandra dalam pemeriksaan.

Pemeriksaan ketiga staf KPK itu merupakan pemanggilan yang kedua sebab pada pemanggilan pertama pada Jumat (4/10), mereka tidak hadir dengan alasan kasusnya tidak jelas.

Namun, mereka akhirnya memenuhi panggilan yang kedua.

Seorang penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9) dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan, selain tiga staf, Polri juga akan memeriksa unsur pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK akan diperiksa Jumat (11/9) besok, sedangkan tiga stafnya hari ini," katanya.

Empat pimpinan KPK itu adalah M Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
 Hingga kini, Polri belum menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009