Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Serdang Bedagai, Drs. Akmal, AP, M.Si, dalam keterangannya, Senin, di posko gugus tugas menyampaikan kronologis kejadian yang menimpa keduanya sesuai dengan informasi yang disampaikan Kadis Kesehatan dr. Bulan Simanungkalit.
"Kasus berinisial S aktif bertugas di RSAL dr. Komang Makes, Belawan, Kota Medan. Pada 4 Juni 2020, seluruh staf RSAL dr. Komang Makes Belawan mengikuti tes PCR dan esoknya 5 Juni 2020, S dinyatakan positif," katanya.
Walaupun begitu, lanjut Akmal, sebenarnya S sudah lama tidak pulang atau mudik ke kediaman orang tuanya di Sei Rampah karena institusinya memang melarang personelnya untuk mudik.
Baca juga: Tiga pasien COVID-19 di Serdang Bedagai dinyatakan sembuh
"Jika ini benar, maka keluarga S yang tinggal di Sei Rampah, yaitu ibu dan kakak kandungnya tidak menjalin kontak dengan yang bersangkutan. Saat ini S juga sudah menjalani isolasi dan mendapat tindakan medis di RS TNI AL dr. Komang Makes," katanya.
Akmal kemudian melanjutkan, kasus kedua berinisial SL merupakan pelajar asal Kecamatan Perbaungan yang sebelumnya ditetapkan sebagai ODP.
Kronologisnya, beberapa waktu yang lalu SL pulang ke kediaman orang tuanya di Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Sepulang dari Simalungun pada 30 Mei 2020, yang bersangkutan merasa sesak dan batuk, kemudian berobat di RSUD Deli Serdang.
Oleh pihak RSUD, korban dibawa ke isolasi IGD dan dilakukan rapid test yang hasilnya non-reaktif.
Lalu korban juga diambil sampel swab untuk menjalani prosedur tes dengan PCR pada 3 Juni dan sampelnya dikirim ke RS USU.
"Keadaan SL saat itu sudah tidak sesak dan tidak demam. Namun, ketika 6 Juni hasilnya dirilis, SL dinyatakan positif terjangkit COVID-19," katanya.*
Pewarta: Juraidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020