Karimun, Kepri (ANTARA News) - Besaran zakat fitrah di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan mulai dari angka Rp12.500 hingga Rp20.000 per jiwa, kata Kepala Kantor Departemen Agama Karimun, Erman Zaruddin.

``Berdasarkan keputusan bersama antara Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat serta Kandepag, besaran terkecil zakat fitrah adalah Rp12.500 dan terbesar Rp20.000,`` kata Erman Zaruddin, di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Erman mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada harga beras terendah dan tertinggi di pasaran, yaitu beras Rp5.000 per/kg hingga Rp8.000/kg.

Angka tersebut diperoleh dari ketentuan kewajiban membayar zakat fitrah adalah 2,5 kg dari kebutuhan makanan pokok yang dinilai dengan uang, kata dia.

``Kami telah melayangkan surat edaran pada petugas pengumpul zakat terkait keputusan bersama itu,`` ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu, terdapat lima besaran zakat fitrah, yakni Rp12.500 untuk beras Rp5.000/kg, Rp15.000 untuk beras seharga Rp6.000/kg dan besaran Rp17.500 untuk Rp7.000.

Kemudian, besaran Rp18.750 untuk beras harga Rp7.500/kg dan Rp20.000 untuk harga Rp8.000/kg.

``Pelaksanaannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi warga sehari-hari, jika mengkonsumsi beras harga Rp5.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp12.500, begitu seterusnya,`` tuturnya.

Dia mengungkapkan, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Dengan rincian, seseorang yang memiliki kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya, anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.

Kemudian seseorang yang memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya dan seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan

``Zakat fitrah tersebut dapat dibayarkan melalui unit pengumpulan zakat yang berada pada mesjid dan musala terhitung selama Ramadhan dan paling lambat sebelum khatib Shalat id naik mimbar pada Idul Fitri,`` katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009