Jakarta (ANTARA News) - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagindo Quirinno, dituntut tujuh tahun penjara karena diduga memeras pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) sebesar Rp650 juta.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Bagindo Quirinno bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Agus Salim ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu malam.
Tim penuntut umum juga menuntut pembayaran denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Bagindo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp650 juta atau enam bulan penjara.
Menurut tim penuntut umum, pemerasan terjadi ketika Bagindo melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek pengadaan alat untuk Balai Latihan Kerja.
Bagindo telah melakukan pertemuan dengan pejabat Depnakertrans, Tazwin Zein dan Monang Tambunan, di wisma Ciloto.
Dalam pertemuan itu, Bagindo menyatakan telah menemukan dugaan kemahalan dalam pelaksanaan proyek di Depnakertrans.
"Sesudah itu terdakwa meminta uang Rp400 juta," kata penuntut umum Agus Salim.
Menurut penuntut umum, Bagindo berjanji akan `mengurus` laporan BPK itu setelah menerima uang.
Pada Agustus 2005, Tazwin Zein dan Monang Tambunan, memenuhi permintaan Bagindo. Penyerahan uang dilakukan di sekitar rumah makan Mbok Berek di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.
Setelah itu Bagindo kembali meminta uang sebesar Rp250 juta. Tazwin Zein dan Monang Tambunan menyerahkan uang itu di sekitar Wisma Baja, Jakarta Selatan, pada September 2005.
Atas perbuatan itu, Bagindo dijerat dengan pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, Bagindo dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009