Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin usaha PT Bank Ekspor Indonesia (BEI) karena telah berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pencabutan izin BEI itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/43/KEP.GBI/2009 tanggal 1 September 2009, demikian keterangan pers BI di Jakarta, Rabu.

Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI dan memperhatikan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.06/2009 tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasional LPEI serta surat BEI Nomor RS.0009/DIR/08/2009 tanggal 26 Agustus 2009 perihal Permohonan Pencabutan Ijin Usaha BEI.

Dengan pencabutan tersebut, seluruh aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BEI beralih kepada LPEI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

LPEI telah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 September 2009 dan membubarkan BEI sesuai dengan Pasal 44 UU tentang LPEI, laporan keuangan penutup BEI saat ini sedang dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sambil menunggu proses audit selesai, untuk sementara, laporan keuangan pembukaan LPEI menggunakan laporan keuangan penutup BEI per 31 Agustus 2009.

Menkeu menyebutkan, operasionalisasi LPEI dapat direalisasikan kurang dari 8 bulan sejak UU Nomor 2 tahun 2009 tentang LPEI diundangkan (12 Januari 2009).

Dengan beroperasinya LPEI atau Indonesia Eximbank berarti Indonesia memiliki satu Bank Exim atau sering juga dikenal Export Credit Agency (ECA) dalam format yang sama dengan yang dimiliki oleh banyak negara maju dan berkembang di dunia yaitu lembaga yang dapat memberikan pembiayaan, penjaminan, asuransi, serta jasa konsultasi yang terkait dengan ekspor.

Sesuai UU, modal awal LPEI adalah Rp4 triliun dan pada tahun anggaran 2010 direncanakan pemerintah akan menambah lagi modal itu dengan Rp2 triliun sehingga mencapai Rp6 triliun.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009