Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.
"SPDP sudah diterima seminggu lalu, dikenai pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 (Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) serta soal penyalahgunaan wewenang. Oknum KPK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, usai buka puasa bersama di lingkungan Jampidsus di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menerima SPDP kasus pemerasan PT Masaro dari Mabes Polri atas nama tersangka Ari Muladi.
Jampidsus menyatakan tersangka dalam SPDP yang diterima Pidsus Kejagung tersebut, banyak.
"Namanya tanya saja ke Bareskrim (Mabes Polri)," katanya.
Ia menyatakan SPDP tersebut terkait dengan oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tapi ini berbeda dengan SPDP Ari Muladi yang ditangani oleh Pidum (Pidana Umum)," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus tindak pidana korupsi, karena menganggap panggilan itu belum jelas.
Berdasar penelusuran ANTARA, KPK menerima beberapa lembar surat panggilan dengan logo Mabes Polri.
KPK menerima surat bernomor B/2142/Dit.III/IX/2009/Bareskrim tertanggal 2 September 2009. Surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu berisi permohonan bantuan penghadapan beberapa orang dalam pemeriksaan sebagai saksi di polisi.
Berdasar salinan surat yang diterima ANTARA, polisi meminta beberapa orang KPK untuk memenuhi panggilan.
Mereka yang dipanggil adalah empat pimpinan KPK, M. Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M. Hamzah.
Selain itu, polisi juga memanggil Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly, Satgas Penyelidik KPK Arry Widiatmoko, dan Penyidik KPK Rony Samtana.
Mereka diminta untuk menghadap Kepala Unit V Dit III/Pidkor dan WCC, Kombes Pol Aji Benny Mokalu selaku penyidik. Surat permohonan penghadapan itu ditandatangani oleh Kombes Pol Yohanes Mahar yang mengatasnamakan Kabareskrim Mabes Polri dan Direktur III Pidana Korupsi dan "White Colar Crime" (WCC).
Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri.
Surat permohonan penghadapan itu dilengkapi dengan sejumlah surat panggilan terhadap para terpanggil.
Beberapa surat panggilan itu bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor & WCC, nomor S.Pgl/322/IX/2009/Pidkor & WCC, nomor S.Pgl/323/IX/2009/Pidkor & WCC, dan nomor S.Pgl/325/IX/2009/Pidkor & WCC.
Keempat surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK itu tertanggal 2 September 2009.
Berdasar salinan salah satu surat yang diterima ANTARA, Wakil Ketua KPK Haryono Umar diminta menghadap AKBP Gupuh Setiyono Sik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk membuat, tidak berbuat, atau membiarkan barang sesuatu, sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Tipikor jo 421 KUHP.
Surat itu ditandatangani oleh penyidik polri Kombes Pol Aji Benny Mokalu yang mengatasnamakan Direktur III Pidana Korupsi dan WCC.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009