"PT PIT menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," kata Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi.
Anwar mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers bersama Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dan Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok, Rahmat Subagyo di terminal peti kemas Tanjung Priok Jakarta, Rabu..
Anwar menjelaskan, KPU BC Tanjung Priok pada akhir Agustus 2009 menahan satu kontainer ukuran 40 feet yang berisi peralatan komputer diantaranya LCD komputer, casing CPU, CD room, power supply dalam keadaan rusak tidak dapat digunakan yang akan diekspor ke Korea oleh PT PIT yang pabriknya berlokasi di Cikarang (Jawa Barat).
"Diduga upaya ini untuk mendapat restitusi atas pelaksanaan ekspor di kawasan berikat sehingga ada potensi kerugiana negera Rp 547,80 miliar," kata Anwar Suprijadi
Sementara itu Rahmat Subagyo menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, yang merupakan Direktur Operasi PT PIT, yang sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan pusat Ditjen Bea Cukai.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dena minimal Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar. sesuai dengan pasal 103 UU No 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan.
Rahmat menjelaskan, ekspor dari kawasan berikat seharusnya dilakukan setelah impor bahan baku diproses sehingga memiliki nilai lebih dan dapat menyerap tenaga kerja di dalam negeri.
"Yang terjadi dalam kasus ini, pengusaha mengekspor barang-barang rusak sementara bahan baku yang diimpor kemungkinan dijual di dalam negeri. Ini merupakan upaya untuk menghindari pengenaan BM," jelas Rahmat.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009