Tangerang (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Provinsi Banten, berencana menghadirkan dua isteri Nasrudin Zulkarnaen dalam sidang lanjutan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut.

Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota penuntut umum, Bambang S, usai sidang putusan sela terhadap terdakwa pembunuh Nasrudin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu.

Kedua isteri Nasrudin itu merupakan dua dari empat saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut.

Bambang menyebutkan, empat saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut, yakni Sri Martuti (istri pertama Nasrudin), Arinda Herawati (istri kedua Nasrudin), Suparmin (sopir Nasrudin) dan M Sarwin (saksi di tempat kejadian).

Bambang mengungkapkan, pihaknya tidak mempersiapkan secara khusus untuk menghadapi sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (9/9) itu.

Pada sidang putusan sela, Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan sidang terhadap lima terdakwa pembunuh Nasrudin dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penuntut umum.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.

Kasus pembunuhan tersebut diduga kuat melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media) dan Jerry Hermawan Lo. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009