Jakarta (ANTARA News) - Komisi Hukum Nasional telah menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perihal pendapat komisi tersebut terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Komisi Hukum Nasional, Prof Dr JE Sahetapy dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu, menyebutkan, KHN menyarankan Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bila DPR gagal menyelesaikan RUU Tipikor.

Saran tersebut tertuang dalam surat yang telah disampaikan kepada Presiden pada 2 September.

KHN berpendapat, demi mempertahankan eksistensi Pengadilan Tipikor, Presiden diharapkan untuk mengeluarkan Perppu yang substansinya dapat mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi dan pasal-pasal terkait dalam UU No 30 Tahun 2002.

KHN juga menolak pendapat yang dikemukakan Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor di sejumlah media bahwa jika RUU tersebut gagal disahkan, kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK akan dilimpahkan kepada pengadilan umum.

Pandangan ini, ujar JE Sahetapy, jika dilaksanakan dapat mengurangi wibawa pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Ia menuturkan, KHN sejak tahun 2000 telah mengkampanyekan pentingnya Pengadilan Tipikor sebagai salah satu solusi menyelesaikan korupsi yang terjadi di Indonesia. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009