Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Muchdi Pr di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Usman datang sendirian ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10:20 WIB tanpa didampingi penasihat hukumnya.
"Saya datang karena mendapatkan panggilan sebagai tersangka," kata Usman sambil menunjukkan surat panggilan yang dipegangnya dengan tangan kiri.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum yang menyeretnya sebagai tersangka.
Namun ia berharap agar kasus hukum yang menimpanya diimbangi dengan upaya peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir ketika Mahkamah Agung (MA) membebaskan Muchdi Pr dari dakwaan pembunuhan.
"Jangan sampai kasus utamanya (pembunuhan) berhenti sedangkan kasus saya ini tetap berlanjut," katanya.
Sebelumnya, Mantan Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR melaporkan Usman ke Polda Metro Jaya karena telah menuduh sebagai pembunuh aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir.
Tuduhan itu dianggap telah mencemarkan nama baik Muchdi.
Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dan tingkat kasasi di MA, Muchdi dibebaskan dari dakwaan membunuh Munir.
Di sela-sela persidangan di PN Jakarta Selatan, Muchdi sering diteriaki sebagai pembunuh Munir oleh Usman.
Ucapan Usman itulah yang dilaporkan Muchdi ke Polda Metro Jaya bahkan Muchdi datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baiknya.
Menanggapi laporan Muchdi itu, Usman sempat tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terlapor dan baru pada panggilan ketiga dia bersedia datang.
Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam.
Dalam kasus ini, MA memvonis 20 tahun penjara terhadap mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihariproyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir.
Mantan Direktur PT Garuda Indra Setiawan divonis satu tahun dan kini telah selesai menjalani masa hukuman.
Karyawan Garuda lainnya Ruhainil Aini divonis bebas dalam kasus ini.
Kini Kejaksaan Agung sedang mencari bukti baru untuk mengajukan PK guna menjerat Muchdi dalam kasus ini. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009