Kudus (ANTARA) - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan tidak ada ruang bagi rasisme tumbuh dan berkembang di Tanah Air karena pembangunan bangsa dan negara dilandasi atas empat konsesus kebangsaan yang disepakati para pendiri bangsa.

"Keempat konsensus kebangsaan tersebut, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga saya tidak sependapat bila masalah-masalah yang terjadi di Papua dikaitkan dengan rasisme. Pendapat tersebut, tentunya tidak proporsional," ujar politikus yang juga anggota DPR Daerah Pemilihan II (Demak, Kudus, dan Jepara) dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Pernyataan dia itu menyikapi sejumlah pernyataan di media sosial yang menyamakan isu rasisme di Amerika Serikat, yang dipicu kematian George Floyd oleh oknum polisi negara itu, dengan masalah yang dialami sejumlah warga Papua di Indonesia.

Menurut dia, kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak pernah sedikit pun dipandang dari sisi ras, suku dan agama.

Berbagai permasalahan di Papua, diakui memang masih terjadi, namun hal itu lebih karena belum terlaksananya tatakelola secara baik di berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bila masih terjadi perbedaan pandangan di antara anak bangsa terkait pembangunan Papua, menurut dia, harus dicarikan solusi lewat dialog konstruktif, dalam kerangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pengelolaan pembangunan sebagai satu negara, kata politisi dari Partai Nasional Demokrat itu, Papua sebagai provinsi paling timur Indonesia itu bahkan mendapat keistimewaan seperti penerapan otonomi khusus, berdasarkan UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

"Dengan status otonomi khusus, Provinsi Papua setiap tahun mendapat alokasi dana khusus yang terus meningkat Rp12,3 triliun (2018), kemudian tahun 2019 naik menjadi Rp12,66 triliun dan tahun ini naik lagi menjadi Rp13,54 triliun," ujar dia.

Hal yang sama juga dinikmati warga Aceh, provinsi paling barat di Indonesia, yang juga diberi otonomi khusus oleh pemerintah pusat.

Belum lagi, kata dia, berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, putra-putri Papua berhak atas kesempatan seluas-luasnya dalam menuntut ilmu, lewat sejumlah program beasiswa.

Mengacu pada UU 20 tahun 2003 itu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) misalnya membuka program beasiswa bagi putra-putri asli dari Indonesia Timur, yang berasal dari Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata, Papua bahkan mendapat tambahan pembangunan infrastruktur berupa jalan tol dan pemberlakuan bahan bakar minyak (BBM) satu harga. Harga BBM di Papua sama dengan harga BBM di Jawa, Sumatera dan bagian Indonesia lainnya.

"Jadi tidak ada ruang bagi rasisme untuk menjadi dasar munculnya sebuah kebijakan di Tanah Air," kata dia.

Empat konsensus kebangsaan yaitu Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI adalah sebagai nilai yang harus dipertahankan, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara, kata dia, mengamanatkan kepada kita untuk bersatu demi kepentingan bangsa, tanpa memandang perbedaan suku, agama apalagi ras.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020