"Dalam UU BPK disebutkan, apabila hasil audit ditemukan tindak kriminal, maka kasusnya bisa diteruskan langsung ke penegak hukum," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa malam.
Ia menambahkan kemungkinan tersebut dapat terjadi kecuali ada permintaan dari DPR. Dengan adanya permintaan DPR tentu BPK akan menghadap dan melaporkan hasil audit ke DPR terlebih dahulu.
Mengenai hasil audit BPK yang menurut rencana hasilnya akan diumumkan setelah bulan puasa, Harry mengatakan, tidak yakin hasil audit keuangan biasa bisa menyelesaikan kasus Bank Century.
"BPK tidak akan membahas aspek hukum dan politis kasus ini, namun seperti membahas dampak sistemik yang merupakan ranah politis dan perpu yang merupakan ranah hukum, aspek keuangan (baca:BPK) bisa memunculkan manipulasi keuangan dalam audit," ujar politisi Golkar ini.
Mengenai iklan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyatakan Bank Century sudah sehat kembali, Harry menyatakan, hal itu tidak akan mempengaruhi audit BPK karena dari awal DPR tidak menyetujui pengertian sistemik dan menolak perrpu No 4 Tahun 2004.
"Landasan hukum dalam kasus ini tidak ada karena DPR telah menolak pengertian sistemik. Kalaupun pada waktu itu menggunakan UU LPS No 24 Tahun 2004, berarti mereka hanya `gambling` saja dalam penyelesaian Bank Century," ujarnya.
Menurut dia, audit BPK akan sangat bermanfaat agar menjadi pelajaran bagi otoritas fiskal maupun moneter yang terlalu ceroboh dalam kasus ini.
"Kalau dalam kasus bank IFI ketika krisis tidak di "bailout", mengapa bank ini mesti diselamatkan padahal pada 2003 telah terindikasi bermasalah," ujarnya.
Saat ini, BPK sedang mengaudit pihak-pihak yang terkait dengan kasus Bank Century seperti Departemen Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
BPK sendiri menjanjikan hasil audit tersebut akan ada pasca bulan puasa.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009