Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih mengkaji keterlibatan mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra dan pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo.

Dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

"Kami sedang kaji. Penyidik sedang mengkaji masalah itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Romli Atmasasmita, menyebutkan nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM), Yusril Ihza Mahendra dan Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo.

Akhirnya, Romli Atmasasmita divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta/subsider kurungan dua bulan.

Romli Atmasasmita pun protes dan akan mengajukan banding, karena kedua orang yang disebut-sebut itu harus juga mendapatkan hukuman.

Jampidsus menyatakan pengkajian itu untuk mengetahui apakah ada fakta-fakta hukum seperti yang disinyalir oleh mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita.

"Adakah fakta-fakta hukum seperti yang disinyalir Prof Romli soal keterlibatan yang lain-lain. Kami menunggu keputusannya," katanya.

Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum menerima salinan putusan PN Jaksel tersebut. "Salinannya belum ada," katanya.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita, menyatakan dirinya dikorbankan dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

"Saya dikorbankan," kata Romli Atmasasmita seusai mengikuti persidangan vonis terhadap dirinya di Jakarta, Senin.

Disebutkan, seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, yakni, semua menteri hukum dan HAM (menkumham), seperti, Yusril Ihza Mahendra.

"Serta Hartono Tanoesudibyo (pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika)," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009