Batam (ANTARA News) - Sebanyak 30 peserta lelang 87.000 unit telepon selular (ponsel), barang sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berunjuk rasa memprotes proses lelang, di depan Kejari Batam, Selasa.

"Kejari Batam menambah syarat lelang tanpa mengumumkan sebelumnya," kata peserta lelang Raja Sirait terkait penambahan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) elektronik itu.

Ia mengatakan dalam pengumuman sebelumnya, pihak kejaksaan tidak memberikan syarat SIUP elektronik. Namun, dalam pengumuman hasil keputusan lelang sementara, Kajari menyebutkan perlunya SIUP elektronik itu sehingga 30 peserta lelang tidak bisa ikut proses selanjutnya.

Ia mengungkapkan, dari 33 peserta lelang, sebanyak 30 peserta tidak menyertakan SIUP elektroniik, dan ada tiga peserta di antaranya PT Herlan Cipta Sarana, PT Mutiara Persada Kusuma dan PT Brahmana Bumi P yang memasukan syarat itu dalam dokumen ajuannya.

"Kok bisa hanya tiga ini yang tahu. Ini kan aneh," kata dia.

Ia mengatakan, seharusnya, seluruh peserta bisa ikut lelang, agar proses penawaran berjalan lebih baik dan menghasilkan harga tertinggi.

"Logikanya, semakin banyak peserta, harga bisa semakin tinggi, kalau cuma tiga, bagaimana," kata dia.

Sirait mengatakan, karena proses lelang cacat hukum, maka sebaiknya lelang ditunda. "Seharusnya ditunda dulu, karena ini tidak sesuai dengan hukum," kata dia.

Di tempat yang sama, Toni, peserta lelang lainnya, menyebutkan Kajari tidak transparan dalam proses lelang.

Para peserta lelang sepakat membuat pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh peserta kepada Kajari atas proses lelang yang dianggap tidak adil.

Peserta lelang menyiapkan dana sekitar Rp20 miliar untuk memenangkan 87.000 ponsel rampasan atas terpidana Tan Atie Bin Herman dan kawan-kawan.

Sementara itu, di dalam gedung Kajari Batam, tiga perusahaan yang lolos mengikuti lelang sedang menentukan harga tertinggi. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009