Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan, MS. Kaban terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Paskah Suzetta dan MS. Kaban diperiksa terkait statusnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan.
Keterangan keduanya, kata Johan, akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009