Berdasarkan SKB itu, cuti bersama PNS hanya tiga hari, yakni tanggal 18, 22 dan 23 September, sementara 24 September kembali masuk kerja, katanya di Jambi, Senin.
Tidak ada alasan bagi para PNS untuk menambah jatah libur di luar cuti dan libur hari raya serta libur kerja, sebab dikhawatirkan ada PNS yang menambah libur pada 24-25 September (Kamis dan Jumat) yang rawan dijadikan libur tambahan.
Jika ada PNS yang tidak masuk pada 24-25 September, Sekda akan memberikan sanksi melalui instansinya masing-masing.
Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah membuat keputusan tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009. Keputusan itu dibuat salah satunya untuk kepentingan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Fitri 1430 H.
Perangkat pegawai yang mendapat cuti bersama ini unit kerja/satuan organisasi dari pusat hingga tingkat daerah.
Bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi dan lain-lain agar mengatur penugasan pegawai dan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekda menyatakan pihaknya akan membuat surat edaran mengenai cuti bersama ini melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Surat edaran diharapkan akan dipelajari oleh PNS se-Provinsi Jambi.
Disinggung mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik pada perayaan Idul Fitri, Firdaus belum bisa memastikannya, karena masih menunggu keputusan pusat.
Jika merujuk pada tahun 2008, mobil dinas dilarang digunakan sebagai kendaraan transportasi untuk pulang kampung, ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009