Sorong (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menyatakan bahwa 20 orang penumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) Lema dari Kabupaten Teluk Bintuni yang tiba di Kota Sorong, Jumat, memiliki surat izin masuk dari gugus tugas setempat.

KMP Lema sandar di Pelabuhan Usamina pukul 11.30 WIT dalam pengawasan ketat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong. Penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya sebelum turun dari kapal.

Baca juga: Tiga calon penumpang batal berangkat karena tes cepat COVID-19 reaktif

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa bahwa berdasarkan aturan karantina wilayah, masyarakat yang masuk Kota Sorong dari manapun harus mendapatkan surat izin masuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Ia mengatakan bahwa KMP Lema yang masuk Kota Sorong, Jumat, memuat sebanyak 20 penumpang dari Kabupaten Teluk Bintuni. Semua penumpang kapal tersebut memiliki surat izin masuk Kota Sorong.

Menurut dia, sebanyak 20 penumpang tersebut terdiri atas 10 anggota TNI yang melakukan mutasi tugas dan 10 orang swasta yang dilengkapi surat keterangan kesehatan yang dilampiri hasil tes cepat COVID-19 dari Kabupaten Teluk Bintuni.

Baca juga: Gugus Tugas Sorong bantu pemulangan tujuh WNA

"Penumpang KMP Lema tersebut ada hasil tes cepat COVID-19 sehingga kami yakin bahwa mereka bebas COVID-19 dan diizinkan untuk masuk ke Kota Sorong," ujarnya.

Ia menjelaskan Gugus Tugas Kota Sorong telah bekerja sama dengan gugus yang ada di daerah sekitar seperti Kabupaten Maybrat, Tambrauw, Bintuni, Raja Ampat, Fakfak, dan Kaimana bahwa harus ada surat izin masuk Kota Sorong barulah diterbitkan surat jalan.

Ia mengatakan bahwa surat izin masuk Kota Sorong dilengkapi dengan surat kesehatan bebas virus corona yang dibuktikan dengan hasil "rapid test" atau tes cepat COVID-19.

Baca juga: Gugus Tugas: Pelaksanaan normal baru tergantung kesiapan daerah

"Bagi PNS, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya harus melampirkan surat keterangan tugas. Bagi masyarakat keperluan lain dan sakit harus melampirkan surat keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020