Jakarta (ANTARA News) - Produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Kredit Perumahan Rakyat (KIK EBA KPR) kini mulai diminati perusahaan-perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Stephen Juwono, di Jakarta, Senin, mengungkapkan, prinsipnya perusahaan asuransi tertarik dengan produk investasi yang mempunyai nilai keuntungan tinggi dan tingkat keamanan terukur.
"Saya yakin bila tingkat keamanan dapat dipercaya, menjadi sangat menarik bagi perusahaan asuransi berinvestasi," katanya.
Sayangnya, lanjut Stephen Juwono, minat perusahaan-perusahaan asuransi terhadap produk KIK-EBA KPR belum dapat terealisasi dalam waktu dekat.
Hal itu, katanya, karena produk itu masih terkendala aturan yang memungkinkan perusahaan asuransi berinvestasi dalam efek beragun aset KPR.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Djoni Rolindrawan, secara terpisah menambahkan, perusahaan atau lembaga dana pensiun tertarik dengan produk investasi yang memberikan keuntungan lebih, seperti Surat Utang Negara (SUN).
Produk investasi SUN, kata Djoni, cukup memberikan keuntungan besar dengan resiko hampir tidak ada. Sekali pun begitu, katanya, dana pensiun antusias pula terhadap produk investasi terbaru KIK EBA KPR.
Menurut Djoni, minat itu ditunjukkan dengan beberapa kali munculnya pertanyaan-pertanyaan anggota Asosiasi Dana Pensiun Indonesia tentang bagaimana cara berinvestasi di KIK EBA KPR.
Namun, ia mengakui minat anggota ADPI belum cukup agresif yang didasari pertimbangan nilai keuntungan yang ditawarkan produk KIK EBA KPR.
Dia menambahkan, untuk mempercepat minat perusahaan atau lembaga dana pensiun, perlu diberikan tawaran-tawaran investasi menarik, antara lain berupa pembayaran keuntungan yang cepat atau persentase bunga cukup besar.
Sebenarnya, kata Djoni, EBA KPR merupakan produk investasi yang menjanjikan dan aman, namun untuk menambah minat perusahaan atau lembaga dana pensiun melakukan investasi di EBA KPR, perlu dilakukan sosialisasi terus-menerus.
Karena kurangnya sosialisasi, katanya, saat ini masih ada petinggi atau pejabat terkait perusahaan dan lembaga dana pensiun berpandangan EBA KPR sama dengan subprime mortgage.
"Ada sebagian yang masih mau melihat perkembangan lebih lanjut EBA KPR. Mereka takut ini memberikan efek seperti mortgage Amerika," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam Djoko Hendrato menegaskan, Bapepam sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur transparansi sekuritisasi aset KPR sehingga investor memperoleh informasi cukup atas investasi yang dilakukan. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009