Romli Atmasasmita divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dua tahun penjara.
"Saya dikorbankan," kata Romli Atmasasmita seusai mengikuti persidangan vonis terhadap dirinya di Jakarta, Senin.
Disebutkan, seharusnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, yakni, semua menteri hukum dan HAM (menkumham), seperti, Yusril Ihza Mahendra.
"Serta Hartono Tanoesudibyo (pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika)," katanya.
Ia juga menyesalkan dalam putusan itu, sama sekali tidak menyentuh nama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo tersebut.
"Padahal dalam pertimbangannya disebutkan nama-namanya, demikian juga dalam tuntutan jaksa sudah disebut," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta/subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata pimpinan majelis hakim Ahmad Yusak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Sebelumnya, Romli Atmasasmita, dituntut Jaksa dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009