Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (HK) Bambang Mustaqim ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK diwakili jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain pada tanggal 5 Juni 2020 telah melaksanakan eksekusi pidana badan atas nama terpidana Bambang Mustaqim ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1559K/Pid.Sus/2020 tanggal 18 Mei 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2019/PT. DKI tanggal 15 November 2019 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan GM Hutama Karya, Bambang Mustaqim
Baca juga: KPK panggil mantan Direktur PT Bina Karya kasus proyek IPDN Gowa
Baca juga: Pemeriksa BPK dikonfirmasi soal kerugian negara proyek IPDN
Sebelumnya, terpidana Bambang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Terpidana akan melaksanakan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Pada tanggal 7 Agustus 2019, Bambang Mustaqim divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Riau dan Bukti Tinggi, Sumatera Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56,913 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Mustaqim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020