Kami apresiasi perhatian Kementerian Keuangan melalui BPDP-KS yang menaikkan dana hibah
Jakarta (ANTARA) - DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung keberlanjutan dan penggunaan dana pungutan ekspor sawit di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan pungutan ekspor membantu kegiatan peremajaan sawit dan pengembangan sumber daya manusia, apalagi BPDP-KS baru saja mengalokasikan dana sebesar Rp2,7 triliun bagi pengembangan di sektor hulu yang mencakup peremajaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia di sektor sawit.
"Dana pungutan sangat bermanfaat untuk petani sawit. Petani sawit justru mensyukuri manfaat dana pungutan ekspor," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Apkasindo tegaskan petani sawit masih bisa bertahan di tengah pandemi
Menurut dia, pungutan ekspor berdampak kepada harga tandan buah segar (TBS) petani sawit, dari perhitungan asosiasi, diskon yang diterima antara Rp90-Rp110/kg TBS untuk setiap pungutan 50 dolar AS per ton CPO.
Gulat menyatakan petani tidak keberatan sepanjang dana tersebut dipergunakan kembali untuk membangun sektor kelapa sawit, terlebih lagi petani sawit sangat merasakan manfaatnya.
Walaupun Indonesia terlambat mendirikan BPDP-KS dari Malaysia yang sudah puluhan tahun lalu mendirikan lembaga serupa, lanjutnya, tetapi hal itu sudah kemajuan besar.
Dikatakannya, dana pungutan sawit membantu anak petani/buruh sawit untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang mana saat ini, ada 1.200 alumni program D1 sawit yang sudah tamat, mereka mendapatkan pendidikan di lima perguruan tinggi terbaik bidang sawit.
Selain itu, menurut dia, yang paling dirasakan adalah program peremajaan sawit rakyat (PSR) bagi perkebunan petani karena dana PSR telah dinaikkan menjadi Rp30 juta per hektare.
"Kami apresiasi perhatian Kementerian Keuangan melalui BPDP-KS yang menaikkan dana hibah, apalagi di masa pandemi COVID-19 ini," katanya.
Selain itu,tambahnya, dukungan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian sangat terasa yang mewujudkan kebijakan untuk melonggarkan syarat PSR, dari sebelumnya 8 persyaratan dipangkas menjadi hanya 2 persyaratan.
"Kemudahan ini sangat membantu petani untuk meningkatkan target peremajaan sawit," ujar Gulat.
Baca juga: Gapki: Pengusaha sawit sulit dapat pinjaman akibat kampanye negatif UE
Baca juga: Indonesia perlu beri informasi berimbang tentang sawit di forum dunia
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020