"Jika nanti kebijakan new normal (normal baru) sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Ia mengatakan bahwa disinfeksi area kerja merupakan bagian dari penerapan protokol keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan para pekerja dapat beraktivitas di lingkungan yang bersih dan aman dari patogen.
Dia juga mengingatkan para pengusaha bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor kunci dalam menjaga pekerja agar bisa tetap mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
"Apabila syarat-syarat dan budaya K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran COVID-19," katanya.
Meski belum diketahui pasti kapan pandemi akan berakhir, ia mengatakan, warga harus tetap produktif dan perekonomian harus dibangkitkan kembali dengan menerapkan tatanan normal baru.
Ia mengemukakan pentingnya warga membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan dan pola hidup bersih serta sehat, termasuk mencuci tangan dengan sabun ketika berada di rumah atau tempat kerja, menjaga jarak dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.
Baca juga:
PSBB transisi, DPRD DKI minta pengetatan pengawasan pekerja
Kemenpan RB jelaskan penyesuaian sistem kerja ASN
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020