Yogyakarta (ANTARA) - Perubahan tata kehidupan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 melahirkan sejumlah inovasi, tidak terkecuali di Kecamatan Gondomanan Yogyakarta yang membuat buku tamu digital sebagai salah satu upaya memasuki masa normal baru.
“Buku tamu digital ini ditempatkan di sejumlah tempat usaha, seperti rumah makan dan kafe yang banyak terdapat di kecamatan ini,” kata Camat Gondomanan Budi Santosa di Yogyakarta, Jumat.
Buku tamu digital tersebut berbentuk QR code yang kemudian dipindai menggunakan telepon selular dan pengunjung mengisikan data yang diminta.
Baca juga: PAD Kota Yogyakarta diperkirakan turun 30-50 persen
Saat ini, lanjut dia, buku tamu digital tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi di sekitar restoran dan kafe yang berada di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta dan dimungkinkan akan diperluas.
“Setiap pengunjung yang datang diwajibkan memindai QR code yang dipasang di spanduk berukuran besar di dekat pintu masuk kafe atau restoran,” katanya.
Ia mengatakan banyak usaha kuliner di seputar Alun-Alun Utara Yogyakarta yang sudah kembali membuka usahanya sejak sepekan lalu.
Menurut dia, pembuatan buku tamu digital tersebut merupakan inisiatif bersama dengan komunitas di Alun-Alun Utara Yogyakarta.
“Dengan dipindai menggunakan telepon selular, akan mengurangi kontak langsung. Nantinya, akan ada admin yang mengelola data pengunjung,” katanya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta berlakukan sistem kerja dari rumah secara bergantian
Baca juga: 73 persen koperasi di Kota Yogyakarta terdampak pandemi COVID-19
Dengan data tersebut, proses tracing terhadap pengunjung bisa dilakukan lebih mudah dan cepat jika terjadi penularan virus corona di antara pengunjung yang datang.
“Untuk menarik minat pengunjung agar memindai QR code buku tamu digital, pelaku usaha memberikan ‘reward’ menarik, misalnya memberikan es teh gratis, bahkan undian berhadiah,” katanya.
Inovasi berupa buku tamu digital tersebut kemudian diikutkan dalam lomba inovasi Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Meski sudah ada buku tamu digital, protokol kesehatan lain tetap wajib diterapkan, seperti jaga jarak, maksimal pengunjung 50 persen, mengenakan masker, mencuci tangan dan lainnya,” katanya
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020