"Kami sudah petakan berapa sebetulnya potensi peserta yang akan menjadi nasabah BP Tapera ini, dan kami sudah mendapatkan arahan serta persetujuan komite di dalam renstra yang ditetapkan bahwa dalam lima tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai dengan tahun 2024 target kami sekitar 13 juta peserta," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Ariev mengatakan bahwa peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang jumlah sekitar 4,2 juta orang.
"Kalau kita berbicara mengenai jumlah, kelompok peserta dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ini jumlahnya sekitar 4,2 juta orang," katanya dalam konferensi pers daring yang digelar Kementerian PUPR tersebut.
Baca juga: Bantu MBR miliki rumah, pekerja asing wajib jadi nasabah Tapera
Dalam paparannya, Deputi Komisioner BP Tapera itu menyampaikan bahwa seluruh Seluruh pekerja dan pekerja mandiri menjadi target segmen pengerahan dana Tapera. Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari aparatur sipil negara, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja mnimal enam bulan di Indonesia.
Masyarakat yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta, sedangkan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Baca juga: Tapera jamin dana peserta yang miliki rumah dikembalikan saat pensiun
Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020