Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyampaikan Notifikasi atau pemberitahuan kepada seluruh WNI tentang gugatan perbuatan melawan hukum (dengan metode pengajuan gugatan Citizen Law Suit) atas Pengabaian Laporan Dugaan Perkara Korupsi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat.
Advokat dari SPR Habiburokhman,SH dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu, mengatakan, pihaknya mewakili kliennya Rahman Tiro, sebagai pihak penggugat akan mendaftarkan gugatan di Panitera Perdata Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Senin 7 September 2009.
Menurut Habiburokhman, pada 7 September 2007, pihak penggugat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang mana Potensi Kerugian Negara, akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas Rp118 miliar.
"Bahwa hingga saat ini, kurang lebih dua tahun sejak laporan tersebut dimasukkan pihak tergugat sama sekali tidak pernah memberikan penjelasan tentang sampai sejauh mana laporan pihak penggugat ditindaklanjuti oleh pihak tergugat," katanya.
Oleh karena itu, pihak penggugat memerintahkan kepada pihak tergugat untuk segra melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Ketapang kalimantan Barat sebagaimana dilaporkan pihak penggugat.
Habiburokhman menjelaskan, pemohonan primair dari pihak penggugat, yakni menerima gugatan ini untuk seluruhnya, menyatakan pihak tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengabaikan laporan pihak penggugat tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat .
Selain itu, memohon hakim menghukum pihak tergugat untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sebagaimana dilaporkan pihak penggugat dan menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sedangkan, permohonan subsidair, yakni apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Habiburokhman menambahkan, jika ada warga negara Indonesia yang tidak berkenan dengan adanya gugatan ini agar dapat mengirimkan surat keberatan secara tertulis dan mengirimkannya ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009