Ponorogo (ANTARA News) - Saefudin (42), warga Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Ponorogo diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ponorogo karena tertangkap tangan sedang berjudi.
Saefudin merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, yang dilantik pada Selasa (1/9).
"Saefudin ditangkap bersama tiga teman lainnya saat sedang berjudi remi kartu hijau di rumah tersangka Loso (60) warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Suhono, Minggu.
Suhono mengatakan, keempat orang itu tertangkap tangan saat berjudi remi dengan menggunakan kartu hijau di rumah tersangka Loso.
Dua tersangka lainnya adalah Sumarni (50) dan Sumanto yang juga warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung, kata dia.
Ia mengungkapkan, penangkapan oknum anggota dewan beserta tiga rekan lainnya tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Saat penangkapan, tidak terdapat perlawanan yang cukup berati dari keempatnya.
"Kini, sang oknum anggota dewan dan tiga rekan lainnya telah diamankan di Mapolres Ponorogo guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang-barang yang ada di lokasi kejadian untuk dijadikan barang bukti," katanya.
Karena tertangkap basah sedang berjudi, maka keempatnya tidak bisa mengelak dan pasrah saat dibawa ke Mapolres Ponorogo.
Menurut dia, sejumlah barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya, uang tunai senilai Rp190 ribu, satu set kartu hijau, dan tikar.
Ia menambahkan, Saefudin merupakan anggota dewan terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) VI, yang meliputi wilayah Sampung, Kauman, dan Sukorejo.
Tersangka merupakan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ponorogo.
"Keempat tersangka bakal dikenai dengan KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus yang melibatkan satu oknum anggota dewan ini," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009