Medan (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang ada di lima wilayah di Sumatera Utara (Sumut).

"Selain mengumpulkan barang bukti, petugas kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi mengenai dana bansos tersebut," ujarnya di Medan, Jumat.

Kelima daerah di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.

Samtana mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya segera menuntaskan dugaan penyimpangan dana bansos COVID-19. "Penyidik Polda Sumut akan memproses kasus tersebut," katanya.

Baca juga: Polda Sumut selidiki dugaan penyelewengan dana COVID-19
Baca juga: Polda Sumut lakukan pulbaket dugaan penyelewengan bansos COVID-19

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut.

"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata Martuani, pada talkshow yang disiarkan secara online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5).

Ia mengatakan, sebagaimana instruksi Presiden, Polda Sumut akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
"Kami sedang kumpulkan data-data, apakah benar terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Martuani menyebutkan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan dana bansos dan BLT.

"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020