"Aparat penegak hukum dapat bersikap dan menindak tegas terhadap pelaku terorisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Bamsoet itu terkait dengan adanya kelompok-kelompok radikal yang berpotensi membuat situasi nasional tidak kondusif di tengah pandemi COVID-19, seperti peristiwa lone wolf di Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, 1 Juni.
Bamsoet meminta aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror Mabes Polri dapat membuka latar belakang dan motif aksi terorisme dan kriminalitas yang dilakukan kelompok tersebut.
Baca juga: Imparsial: Pengerahan militer tangani terorisme harus selektif
Baca juga: Akademisi: Penanganan terorisme oleh TNI harus ada keputusan politik
Baca juga: Akademisi: Draf Perpres TNI atasi aksi terorisme mestinya diperbaiki
"Saya meminta korban terorisme dan kriminalitas dapat bersikap kooperatif dan berani bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyampaikan bukti supaya kasus tersebut dapat diusut tuntas agar keadilan dan demokrasi dapat dijunjung tinggi," ujarnya.
Menurut Bamsoet, aparat keamanan dan intelijen dapat mendeteksi lebih dini dalam mencegah aksi terorisme maupun kriminalisme oleh aktor-aktor yang berpotensi memanfaatkan berbagai celah kerawanan yang muncul karena pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah dapat terus mengembangkan hal yang positif untuk membangun kepercayaan masyarakat, rasa persatuan dan kesatuan, tenggang rasa, dan sikap gotong royong, terutama di tengah wabah pandemi COVID-19.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020