"Kerap terjadi nasabah tidak pernah diberi tahu tentang berbagai hal seperti fitur dan kejelasan manfaat serta resiko produk dari jasa keuangan," ujar Kordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim di Jakarta, Jumat.
Edukasi, lanjut dia, faktor penting mengingat saat ini masyarakat gemar melakukan transaksi atau belanja secara daring dengan menggunakan kartu kredit.
Ia mengemukakan pokok masalah kartu kredit yang sering dialami pemegang kartu, yakni masih sering ditemukan praktik Bank melelang atau menjual di bawah nilai kredit secara borongan data-data tagihan (penghutang) kepada pihak ketiga (debt collector), dimana pihak ketiga tersebutlah yang memaksimalkan penagihan ke pengguna kartu kredit.
Kemudian, perlindungan data pribadi nasabah yang disalahgunakan oleh perusahaan lain untuk menawarkan produk-produk jasa keuangan yang lainnya.
Dan, pembobolan kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dimana konsumen mendapat telpon dan digiring opini agar memberikan data pribadi kepada orang yang mengaku dari penerbit.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menilai bahwa perlu segera menyempurnakan Suraa Edaran BI Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen Kartu Kredit.
"Selain pengawasan dan pengendalian terhadap penagihan konsumen kartu kredit yang gagal bayar, pentingnya edukasi kepada konsumen untuk memahami penggunan kartu dan resiko yang timbul dalam menggunakan kartu kredit," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020