Ada pelimpahan dana FLPP ke BP Tapera, itu memang betul namun pelimpahannya akan berlangsung bertahap

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengungkapkan pelimpahan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera akan berlangsung secara bertahap.

"Ada pelimpahan dana FLPP ke BP Tapera, itu memang betul namun pelimpahannya akan berlangsung bertahap," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kementerian PUPR memastikan program-program terkait perumahan dari pemerintah yang selama ini berjalan tidak akan terhenti dalam masa transisi Badan Pengelola Tapera menuju operasional.

"Kita memastikan apa yang selama ini sudah dijalankan oleh pemerintah tidak akan terhenti pada saat masa transisi BP Tapera menuju operasional," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tersebut.

Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan pemerintah akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Tapera mulai tahun 2021.

Deputi Komisioner BP.Tapera Eko Ariantoro mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Selain itu, ia juga menambahkan sehubungan dengan terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera. Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Baca juga: Tapera diresmikan, Syarief Hasan: Jelaskan mekanismenya
Baca juga: Himpunan pengusaha kritisi pengesahan PP Tapera saat kondisi pandemi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020