"Dari ketiga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap polisi," kata Kapolsekta Jambi Timur AKP Romi Agus Riyansyah di Jambi, Sabtu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Burhanudin (44), warga Mendahara Ilir, Ujang Suryana (42), warga Sungai Bahar Unit 5, dan Usman (42), warga Villa Ratu Mas Talang Bakung.
Ketiganya diamankan karena diduga melakukan aksi percobaan perampokan dengan kekerasan di salah satu rumah warga di kawasan Jambi Timur.
Tersangka Burhanudin terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena saat akan ditangkap berusaha melawan petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam, sedangkan dua pelaku lainnya menyerahkan diri tanpa ada perlawanan.
Ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya pada akhir pekan lalu di toko sembako dan makanan milik Dedi Sanjaya (33), yang beralamat di Jalan Baru Sijenjang RT 05 Kecamatan Jambi Timur.
Sekitar pukul 18.00 WIB, ketiganya mendatangi toko milik korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, namun saat korban lengah salah seorang pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, dan meminta korban menyerahkan uang miliknya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena tidak seimbang korban mengalami luka pada bagian tangannya dan melihat korbannya terluka ketiga pelaku menjadi panik lantas melarikan diri tanpa sempat mengambil uang milik korban.
Setelah itu korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsekta Jambi Timur dan setelah menerima laporan pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari barang bukti motor milik pelaku yang tertinggal di TKP dan dari hasil pengembangan beberapa hari kemudian polisi berhasil menangkap Ujang Suryana.
Dari pengakuan Ujang, polisi bergerak menangkap Burhanudin, pelaku utama, dan Usman, sebagai perencana.
Sebelum melancarkan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap korbannya dan polisi kini sedang menyelidiki keterlibatan Ujang dalam tindakan kriminal di daerah Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi.
"Kita sedang koordinasi dengan anggota Polsek Sungai Bahar, apakah Ujang terlibat dalam perampokan toko mas di sana," kata kapolsek AKP Romi Agus.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dikenakan pasal 53 tentang percobaan perampokan dan pasal 363 junto 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009