Jakarta (ANTARA News) - Sidang darurat Parlemen Negara-negara Berpenduduk Islam (Parliementary Union Islamic Country/PUIC) di Istanbul (Turki) memutuskan menerima usul Parlemen Asia (APA) mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang di Jalur Gaza.
"Bahkan dalam pokok-pokok terkait butir keputusan ini ditambahkan, meminta kompensasi atas kehilangan nyawa, harta, rumah, bangunan dan infrastruktur," kata Presiden Parlemen Asia yang juga Ketua DPR Agung Laksono ketika dihubungi via telepon internasional dari Jakarta, Kamis.
Agung telah menyampaikan aspirasi parlemen Asia yang telah dirumuskan bersama Ketua Parlemen Iran Dr Ali Rajani dan Ketua Parlemen Suriah Mahmoud Abrouse di Damaskus pada 7-10 Januari 2009.
Agung memimpin delegasi Asia di sidang yang dibuka Ketua Majelis Nasional Republik Turki Koksal Toptan pada Rabu (14/1) waktu setempat. Delegasi berasal dari 47 negara anggota PUIC. Sedangkan sidang darurat ini bertujuan mencari solusi cepat dan tepat menyelesaikan malapetaka di Gaza.
Menurut Agung Laksono, hasil sidang dituangkan dalam "The Istanbul Declaration On The Unified Islamic Position in Support of Palestine Againts the Brutal Israeli Agression on The Gaza Strip".
Deklarasi Istanbul ini berisi pokok-pokok keputusan untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional, yakni melakukan usaha keras agar masyarakat internasional dan negara-negara yang berpengaruh bergerak untuk menghentikan serangan membabibuta dari Israel.
Sidang juga memutuskan, membuka kembali blokade terhadap wilayah Palestina dan meminta negara-negara Islam untuk berpegang pada posisi bersama untuk mendukung rakyat Palestina. "Salah satu rumusan yang juga penting dari sidang adalah meminta rakyat Palestina untuk bersatu," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009